Beli barang dari Luar Negeri ? Pahami tentang Bea Cukai dan Bea Masuk dan Siapa yang Bayar



Di jaman serba online saat ini sudah tidak aneh kan dengan fenomena Belanja Online. Belanja online saat ini sangat diminati oleh berbagai kalangan, bahkan anak balita terkadang meminta ibu atau bapaknya membelikan mainan yang ada di iklan secara online.. waduhhh generasa sekarang sudah tidak bisa dipisahkan dengan yang namanya Online...

Terkait Online ini secara tidak langsung dapat menyatukan manusia dari berbagai pulau, negara bahkan benua... well kenapa tidak ? saat ini di beberapa e-commerce sudah banyak  barang-barang yang dijual dan dikirim dari luar negeri bahkaan jika teman-teman sudah gaull banyak sekali e-commerce lain dari luar negeri yang bisa digunakan untuk mencari barang kebutuhan biasanya lebih muraah... tapi sebelum membeli barang dari Luar Negeri teman-teman harus tau ketentuan Barang Masuk yang diatur oleh BEA CUKAI Indonesia...

Sekilas mendengar kata BEA CUKAI agak menakutkan yaa, apalagi banyaknya pemberitaan tentang penahan barang di BEA CUKAI.. tapi tenang selama barang-barang tersebut bukan selundupan hhe, dibeli dengan cara jujur, jelas dan tidak menyalahi aturan Undang-Undang di Indonesia maka ga perlu takut dan khawatir beli barang via Online..

Istilah yang mungkin jarang kita dengar tetapi perlu untuk diketahui apabila hendak belanja barang dari toko online di luar negeri, yaitu FOB. FOB atau freight on board intinya adalah biaya yang kita keluarkan sampai barang diangkut ke sarana pengangkut yang akan membawa barang ke dalam negeri termasuk di dalamnya harga barang, ongkos kirim ke sarana pengangkut yang akan membawa barang ke dalam negeri, serta biaya pemuatan ke sarana pengangkut. Jadi sebenarnya pengurusan ini sepenuhnya diserahkan ke perusahaan jasa pengiriman.

lebih jelasnya :
FOB = Harga Barang + Ongkos Kirim + Biaya lain-lain 

Nah.. berdasarkan peraturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman (“Permenkeu 199/2019”)  berlaku 30 Januari 2020

Pasal 20 terkait Penetapan Tarif dan Nilai Pabean maka Barang Kiriman dengan nilai FOB diatas 3 USD (United States Dollar) sampai dengan 1.500 USD maka :
  1. Dipungut bea masuk sebesar 7.5%
  2. Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai perundang-undangan
  3. Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan.
Contoh perhitungan :

FOB : 10 USD
Bea Masuk : 0.75 USD
PPN = 1 USD
Pajak yang harus dibauar 1.75 USD

 (Silahkan dirupiahkan sendiri yaa..  hhe)
Namun ketentuan diatas tidak berlaku untuk barang-barang :
  1. Buku dan barang lainnya dengan HS Code 4901.4902.4903 dan 4904. Bea Masuk 0%
  2. Tas, Koper dan sejenisnya dengan HS Code 4202. Bea Masuk 15-20%
  3. Produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang termasuk dalam HS Code 61.62 dan 63. Bea Masuk 15-25%
  4. Alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang termasuk dalam HS Code 64. Bea Masuk 25-30%.
Apabila lebih dari USD 1.500 akan dikenakan bea masuk dengan tarif sesuai yang tertera pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)., dan juga Penerima barang nanti akan dikontak oleh Penyelenggara POS agar menyampaikan :
  1. PIB (Badan Usaha) atau
  2. PIBK (Bukan Badan Usaha)
Setelah Penerima barang menyampaikan dokumen tersebut makan kepabeaan akan melakukan penetapan tarif dan nilai pabeannya.  ini ga dibahas lengkap ya hhe karena kalau dirupiahkan itu bisa nyampe dua puluh jutaan hhe..

Apa itu HS Code ?

Harmonized System atau biasa disebut HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.

Siapa yang bayar Bea Masuk dan PPN ?

Berdasarkan pengalaman menerima barang dari luar negeri, biaya tersebut dikenakan kepada penerima barang pada saat barang diterima, jadi teman-teman harus bayar ya pas pak Pos tiba.

Tapi... ada juga e-commerce indonesia yang sudah menghitung berapa bea masuk dan PPN yang harus dibayar pada saat kita checkout gaaiss.. jadi pas POS tiba kita ga perlu bayar-bayar lagi.. 

BARANG DITAHAN OLEH KEPABEAAN ?

Wow, pas kita tracking tiba-tiba informasi yang muncul adalah "barang ditahan oleh kepabeaan" ?

Ga perlu khawatir dlu yaaa, kadang tracking diluar negeri itu memunculkan kata-kata ambigu ditambah dengan catatan "Silahkan kontak penjual atau bea cukai".

Nah sebenarnya jika ada informasi ditahan oleh bea cukai kita bisa cek langsung atau tracking ke bea cukai ke web site : https://www.beacukai.go.id/barangkiriman

jika pada saat itu jum'at atau weekend biasanya memang di hold dlu yaa karena libur dan akan diproses kembali di hari kerja, jadi ditunggu dlu aja..
 
Tracking ke Bea Cukai

Silahkan masukan No AWB/Resi/Barang
Nanti akan muncul informasi status barang kita, lalu klik see detail..
Maka akan muncul status dan nilai Bea Masuk dan PPN yang harus dibayar.
Informasi Bea Masuk dan PPN

Agaaak sedih yaaa dengan peraturan baru ini dimanaa yang semula tarif batas dikenakan pabean itu 75 USD sekarang 3 USD cukup jauuhh perbedaanya..

Yaaa mungkin karena banyaknya transaksi Luar Negeri atau Import, hal lain juga mungkin ini dimaksudkan agar kita lebih mencintai dan membeli barang ASLI BUATAN INDONESIAA..

Apapun itu semogaa INDONESIA semakin MAJU.. 

Sampai jumpa ^^

Komentar