Pemerintah bakal memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) kepada karyawan swasta yang menjadi perserta BP Jamsostek ( subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) dalam program Bantuan Subsidi Upah (BPU).
Skema subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali. Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Deputi Direktur
Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah
Utoh Banja, menjelaskan pemerintah sudah menerbitkan Permenaker Nomor 14 Tahun
2020 untuk mengatur skema pencarian subsidi gaji karyawan tersebut.
Untuk kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah antara lain:
- WNI yang memiliki NIK
- Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020
- Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.
- Memiliki rekening bank
JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah bakal memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) kepada
karyawan swasta yang menjadi perserta BP Jamsostek ( subsidi gaji BPJS
Ketenagakerjaan) dalam program Bantuan Subsidi Upah (BPU).
Skema subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat
bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang
subsidi sebesar Rp 1,2 juta ( bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
Syarat ketentuan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ( bantuan karyawan
600.000) adalah peserta yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta
per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS
Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS
Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan pemerintah sudah
menerbitkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 untuk mengatur skema
pencarian subsidi gaji karyawan tersebut.
Baca juga: Soal Subsidi Gaji Rp 600.000, Ini Keluhan Pengusaha
"Permenaker tersebut berisi pedoman mengenai kriteria, besaran dan tata
cara pemberian Bantuan Subsidi Upah. Ketentuan lebih lanjut mengenai
petunjuk teknis penyaluran bantuan akan ditetapkan oleh Dirjen
Kemnaker," kata Utoh kepada Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan program
subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni bukan pegawai BUMN dan BUMN,
serta bukan PNS.
Menurut Utoh, berikut tata cara pemberian Bantuan Subsidi Upah ( bantuan
600.000 dari pemerintah):
Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif
yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek
Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah
sebagai pengguna anggaran
Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening
bank penerima bantuan secara bertahap
Baca juga: Rekening Bank Karyawan Swasta Penerima BLT Rp 600.000
Didaftarkan HRD
Untuk kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah antara lain:
WNI yang memiliki NIK
Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada
bulan Juni 2020
Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP
Jamsostek di bawah 5 juta.
Memiliki rekening bank ( bantuan pemerintah lewat rekening)
Bagaimana jika gaji tidak lewat transfer bank?
Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam
penggajian, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan
bank dan BP Jamsostek
Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal
ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan
untuk kemudian diverifikasi.
"Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji), dibuatkan nomor rekening.
Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu
di lapangan," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Mau Dapat Bantuan Rp 600.000 tetapi Gajian Tidak lewat
Transfer Bank?
Dikatakan Utoh, untuk memfasilitasi subsidi gaji untuk karyawannya,
perusahaan yang gaji pegawainya dibayarkan manual tanpa lewat transfer
bank, harus perlu proaktif untuk melakukan koordinasi dengan bank dan BP
Jamsostek.
"Koordinasi antara pihak perusahaan, perbankan, dan BP Jamsostek,"
terang Utoh.
Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk
mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah ( BLT
untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
"Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk
segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria
pemerintah," ujar Utoh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/18/112616926/tata-cara-pencairan-subsidi-gaji-bpjs-ketenagakerjaan-rp-600000?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/18/112616926/tata-cara-pencairan-subsidi-gaji-bpjs-ketenagakerjaan-rp-600000?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Komentar
Posting Komentar