Saat ini Menteri Keuangan sudah mengeluarkan peraturan baru yaa teman-temang yaitu PMK Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Bagi teman-teman yang masih bingung tata-cara pengisian laporan realisasi PPh Final DTP, kali ini saya akan bahas tata cara pelaporan dan pengisiannya. Namun sebelumnya kalian harus memastikan apakah kalian termasuk perusahaan yang dapat memanfaatkan insentif tersebut atau tidak (Untuk pertanyaan bisa komen ya, saya belum sempat membuat catatannya 😃).
Pertama-tama akan dibahas tata cara pengisiannya terlebih dahulu ya.
Silahkan download link di bawah bagi yang belum memiliki format terbaru dari djponline :
FormatRealisasiPPhFinalDTP
Format saat ini berbentuk excel dan terdiri dari dua worksheet atau halaman,
Halaman pertama adalah Isian untuk Pemotong atau Pemungut, jika di perusahaan kalian terdapat transaksi jasa untuk Pemotong dan Pemungut maka kalian harus isi pada halaman tersebut, jangan lupa membuat dan melampirkan ID billing sesuai dengan ketentuan PMK ya saat ingin mengirimkan invoice kepada customer.
Formatnya seperti ini :
| Gambar Halaman Pertama |
Cara pengisiannya mudah, namun memang agak membingungkan jika hanya melihat dari tabel hhe, singkatnya gini teman-teman :
-
Lokasi Usaha dan NPWP; diisi sesuai lokasi dan NPWP
perusahaan.
-
NPWP Pemotong atau Pemungut; disii NPWP customer
-
Peredaran Bruto; diisi sesuai dengan nilai DPP invoice
-
PPh Final DTP; 0,5% dari peredaran bruto atau nilai
invoice
-
Kode Billing; diisi sesuai dengan ID Billing yang tadi
dibuat yaa
Kalau teman-teman mengisi dengan format yang benar, akan muncul notifikasi “validasi berhasil”. Namun, jika ada kesalahan, akan muncul warna merah pada kolom tertentu. Harus diperbaiki terlebih dahulu agar dapat menyimpan (save) file excel tersebut.
Kalau sudah dirasa benar, silahkan validasi kembali 😃
Nah halaman kedua adalah Lainnya. Halaman kedua adalah pengisian apabila teman-teman menyetorkan pajak langsung ke Ditjen Pajak (DJP),
Formatnya seperti ini :
| Gambar Halaman Kedua |
Pengisiannya gampang yaa di gambar sudah saya kasih contoh pengisiannya, sebenernya hampir sama dengan halaman pertama, namun tidak ada kolom NPWP Pemotong dan Kode Billing.
-
Lokasi Usaha dan NPWP; diisi sesuai lokasi dan NPWP
perusahaan.
-
Peredaran Bruto; diisi sesuai dengan nilai DPP invoice
-
PPh Final DTP; 0,5% dari peredaran bruto atau nilai
invoice
Pengisian melalui excel ini bertujuan agar kolom yang diisi sesuai dengan format yang ditetapkan, sekaligus mencegah terjadinya error dalam sistem.
Terakhir adalah penamaan file pelaporan realisasi insentif PPh Final DTP, penamaan dalam bentuk xls harus disesuaikan dengan format yang sudah ditentukan DJP yaitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx dengan perincian sebagai berikut:
A = 15 digit (Nomor Pokok Wajib Pajak)
B = 2 digit (masa pajak awal)
C = 2 digit (masa pajak akhir)
D = 4 digit (tahun pajak)
E = 2 digit (kode pelaporan realisasi)
F = 2 digit (kode pembetulan)
Contoh : 021939657424000_0404_2020_01_00.xls
Jika pelaporan normal kode pembetulan diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.
Setelah semua persiapan selesai, berikut tata cara pelaporannya :
1.
Silahkan buka DJP Online
2.
Mengaktifkan fitur
layanan e-reporting insentif Covid-19 di DJP teman-teman ya,
3.
Pilih menu Layanan dan klik kolom e-reporting
insentif Covid-19
4.
klik Tambah untuk membuat pelaporan
5. Pilih
PPh Final DTP (PMK 44)
6.
Isi kode keamanan atau captcha.
7.
Kembali ke menu pelaporan realisasi PPh Final DTP
8.
Pilih Masa Pajak
9. Pilih File Realisasi, silahkan pilih xls
atau dokumen tadi yang sudah
10. Klik
Upload
11. Jika
berhasil akan ada notifikasi berhasil di-upload
12. Setelah
itu teman-teman akan diarahkan ke kolom monitoring e-reporting
insentif Covid-19, untuk melihat status pelaporannya, jika pelaporan sudah
berhasil dan diterima maka statusnya adalah “selesai” dan Bukti Penerimaan
Surat (BPS) dapat dicetak di bagian “dashboard”
Perlu diingat ya teman-teman untuk Bukti Penerimaan Surat (BPS), File pelaporan dan Kode Billing yang dibuat harus disimpan dengan baik sebagai bukti teman-teman sudah melaporkan.
Terimakasih sudah membaca 😃😃
Mohon maaf jika ada kesalahan kata ya.
Komentar
Posting Komentar